Selasa, 13 Januari 2015

RANGKUMAN SELURUH TUGAS ISD


      1.  PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR
         Ilmu Sosial Dasar

Ilmu sosial dasar adalah ilmu yang didasari berdasarkan suatu nilai dalam berkependudukan yang bertempat di suatu Negara. Bisa dengan cara menilai, menyimpulkan, dan juga menganalasis suatu permasalahan yang ada di sekitarnya, menggunakan suatu nilai yang  terpenting dalam ilmu sosial dasar. Nilai penting dalam ilmu sosial dasar yaitu fakta, konsep, dan teori, semua nilai tersebut diambil dari sejarah, ekonomi, geografi sosial,sosiologi, antropologi, psykologi sosial.


        2.  INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT

INDIVIDU

Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,malainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat (Hartomo, 2004: 64).
Keluarga
     Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Masyarakat
       Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.


        3.   Warga Negara

Peran Masyarakat Dalam Negara Hukum Indonesia

Didalam kehidupan bernegara, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi yang partisipasinya berada dalam posisi yang penting. Ini semua adalah imbas dari revolusi masyarakat kita pada tahun1998-1999. Dampak dari itu semua, masyarakat menjadi lebih kritis dan terbuka mengakaji serta mengkritisi kebijakan-kebijakan yang akan dan tengah dilakukan pemerintah.Tidak seperti pada masa orde baru yang serba terbatas dan juga dalam proses pembangunan, masyarakat punya hak-hak pengawasannya. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan ‘kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar’ (Bab I pasal 1 ) dan juga, ’setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara’ (UUD 1945 pasal 28C). Dengan ini, masyarakat dituntut aktif karena masyarakat itu sendiri wajib mengetahui secara pasti kemana arah pembangunan bangsanya. 

Selain itu, peran warga negara dalam bidang hukum. Erat kaitannya dengan prinsip demokrasi. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang aktif harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan budaya taat hukum yang sehat (culture of law), ikut serta dalam proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan dan membantu aparat penegak hukum (structure of law).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar