1.
PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR
Ilmu Sosial Dasar
Ilmu sosial
dasar adalah ilmu yang didasari berdasarkan suatu nilai dalam berkependudukan
yang bertempat di suatu Negara. Bisa dengan cara menilai, menyimpulkan, dan
juga menganalasis suatu permasalahan yang ada di sekitarnya, menggunakan suatu
nilai yang terpenting dalam ilmu sosial dasar. Nilai penting dalam ilmu
sosial dasar yaitu fakta, konsep, dan teori, semua nilai tersebut diambil dari
sejarah, ekonomi, geografi sosial,sosiologi, antropologi, psykologi sosial.
2. INDIVIDU,
KELUARGA, DAN MASYARAKAT
INDIVIDU
Individu adalah
seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan
sosialnya,malainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik
dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu,
yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang
bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang
lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan:
pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua
takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat (Hartomo, 2004:
64).
Keluarga
Keluarga
adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan
beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap
dalam keadaan saling ketergantungan.
Masyarakat
Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu
sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok
orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
3. Warga Negara
Peran Masyarakat Dalam Negara Hukum Indonesia
Didalam kehidupan bernegara, rakyat adalah pemegang kedaulatan
tertinggi yang partisipasinya berada dalam posisi yang penting. Ini semua
adalah imbas dari revolusi masyarakat kita pada tahun1998-1999. Dampak dari itu
semua, masyarakat menjadi lebih kritis dan terbuka mengakaji serta mengkritisi
kebijakan-kebijakan yang akan dan tengah dilakukan pemerintah.Tidak seperti
pada masa orde baru yang serba terbatas dan juga dalam proses pembangunan, masyarakat
punya hak-hak pengawasannya. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan
‘kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar’ (Bab I pasal 1 ) dan juga, ’setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa
dan negara’ (UUD 1945 pasal 28C). Dengan ini, masyarakat dituntut aktif karena
masyarakat itu sendiri wajib mengetahui secara pasti kemana arah pembangunan
bangsanya.
Selain itu, peran warga negara dalam bidang hukum. Erat kaitannya
dengan prinsip demokrasi. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi
di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang aktif harus melakukan tiga hal
untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan budaya taat hukum
yang sehat (culture of law), ikut serta dalam proses pembuatan hukum yang
aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang
responsif (content of law), ikut menciptakan dan membantu aparat penegak hukum
(structure of law).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar